Kapan Harus Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994. Sebelum diperbarui, hukum yang mendasari pungutan pajak tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985.
Berikut isi singkatnya.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.
Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Setelah hampir satu dasawarsa berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, dengan makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu diatur kembali ketentuan ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pokok-pokok antara lain sebagai berikut:
Penetapan Nilai Objek Pajak
Nilai objek PBB ditetapkan berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat. Penilaian ini meliputi berbagai faktor seperti lokasi, luas tanah, luas bangunan, fasilitas, dan nilai pasar properti sekitarnya.
Tarif PBB di Indonesia ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setiap kabupaten/kota. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis properti, klasifikasi zona, dan nilai objek pajak. Tarif biasanya dinyatakan dalam persentase dari nilai objek pajak.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Membeli Properti!
Pemerintah daerah menetapkan jadwal pembayaran PBB, yang biasanya dilakukan setiap tahun. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara tunai atau melalui sistem pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, pemilik properti dapat dikenai sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa penambahan bunga keterlambatan atau pemblokiran sertifikat tanah.
PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Langganan Info Terbaru
Gabung dalam komunitas Pajakku, dapatkan berita dan solusi perpajakan terbaru
Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
Apa itu pajak? Pajak banyak jenisnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi & Bangunan. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.
Pembayaran pajak itu sendiri bertujuan untuk membantu pembangunan oleh pemerintah. Berbagai fasilitas umum hingga penyediaan lapangan kerja seyogianya bisa terbantu dengan pembayaran pajak yang lancar oleh masyarakat. Udah tau belum ketentuan dan cara hitung PBB ini?
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Apa itu pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.
Jadi, kamu yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:
1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;
2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;
3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;
4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti seperti rumah, bangunan, dan tanah. PBB biasanya dikelola oleh pemerintah daerah atau pemerintah kota di banyak negara.
Proses dan tarif PBB rumah dapat bervariasi tergantung pada negara dan wilayahnya, tetapi umumnya tergantung pada beberapa faktor seperti nilai properti, luas tanah, dan jenis bangunan yang dimiliki.
Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Di banyak negara, tarif PBB rumah biasanya ditetapkan sebagai persentase dari nilai properti atau sebagai tarif tetap per meter persegi tanah atau bangunan. Nilai properti ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang, yang dapat berdasarkan pada berbagai faktor seperti lokasi, ukuran properti, fasilitas, dan nilai pasar properti sekitarnya.
PBB penting untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, infrastruktur, layanan kesehatan, dan berbagai program pemerintah lainnya. Biasanya, pemilik properti menerima tagihan PBB secara berkala, dan pembayarannya harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau otoritas pajak setempat. Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, pemilik properti dapat dikenai sanksi atau denda oleh pemerintah setempat.
Di Indonesia, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebuah rumah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah setiap kabupaten/kota. PBB dikenakan atas kepemilikan properti berupa tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga: Sertifikat Rumah, Dokumen Penting Sebagai Bukti Kepemilikan
Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
Mengenal Lebih Dekat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah
Berikut adalah beberapa poin penting terkait PBB di Indonesia:
Objek PBB meliputi tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Contoh Objek Bumi dan Bangunan
Apa aja contoh objek bumi dan bangunan yang berlaku Pajak Bumi dan Bangunan atasnya? Berikut ini di antaranya:
Contoh untuk objek pajak bumi:
Sedangkan untuk objek pajak dalam bentuk bangunan, contohnya adalah:
Untuk mengetahui objek Pajak Bumi dan Bangunan lainnya, kamu bisa mengonsultasikan ke petugas pajak setempat. Berkonsultasi pada ahlinya bisa membantumu jika ada keraguan, apakah bangunan atau tanah yang kamu miliki wajib pajak atasnya atau nggak.
Adapun objek seperti tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, taman nasional, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan, nggak wajib membayar pajak.
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Apa manfaat membayar pajak tersebut?
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program publik lainnya di daerah tersebut. Untuk itu, warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.
Meski begitu, masih banyak warga yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Bahkan dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 69 juta kendaraan. Dibutuhkan stimulus agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Cara ini terbukti membuat masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dalam 'Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat'.
Pemutihan pajak rupanya sukses membuat masyarakat sadar akan kewajibannya. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dengan periode pembayaran mulai 1-23 Desember 2024. Tak cuma pembebasan bea balik nama kendaraan bekas yang masuk dalam program ini. Ada beberapa insentif lain yang diberikan dengan rincian sebagai berikut.